Penembak Direktur Rumah Sakit Terancam 20 Tahun Penjara

MAKASSAR -- Brigadir Satu Ishak Tiranda, terdakwa penembakan terhadap Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Komisaris Besar Purwadi, terancam penjara maksimal selama 20 tahun. "Terdakwa terbukti melakukan penembakan dan perencanaan pembunuhan," kata Supriadi, jaksa penuntut umum, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Selasa, 30 Juli 2013

MAKASSAR -- Brigadir Satu Ishak Tiranda, terdakwa penembakan terhadap Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Komisaris Besar Purwadi, terancam penjara maksimal selama 20 tahun. "Terdakwa terbukti melakukan penembakan dan perencanaan pembunuhan," kata Supriadi, jaksa penuntut umum, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Jaksa mengurai perbuatan terdakwa dipicu oleh ketersinggungan atas ulah korban. Sebelum insiden itu, pe

...

Berita Lainnya