Ombudsman: 50 Sekolah Lakukan Pungutan Liar

Modusnya beragam, dari penjualan seragam hingga iuran pembangunan.

Jumat, 26 Juli 2013

MAKASSAR - Komisi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan 50 sekolah yang terindikasi melakukan pungutan liar selama proses penerimaan siswa baru.

Ketua Ombudsman, Subhan, mengatakan ada 40 sekolah di Makassar dan 10 lainnya berasal dari Kabupaten Maros, Bulukumba, dan Kota Palopo yang melakukan pungutan liar.

"Modus pungutan yang dilakukan beragam, dari penjualan seragam, iuran komite, hingga iuran pembangunan," kata

...

Berita Lainnya