Korupsi Kincir Angin Rugikan Negara Rp 3 Miliar

BULUKUMBA - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bulukumba Muhammad Ruslan Muin mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan pengawasaan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara atas kasus korupsi kincir angin mencapai Rp 3 miliar. Penyidik Kejaksaan saat ini memasuki tahap pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kamis, 25 Juli 2013

BULUKUMBA - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bulukumba Muhammad Ruslan Muin mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan pengawasaan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara atas kasus korupsi kincir angin mencapai Rp 3 miliar. Penyidik Kejaksaan saat ini memasuki tahap pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Namun Ruslan belum memastikan jadwal pelimpahan berkas tersebut. "Berkas penyidikan cukup banyak sehingga butuh wak

...

Berita Lainnya