Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Tenriadjeng

Perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang dikenakan terhadap terdakwa sudah sesuai.

Kamis, 25 Juli 2013

MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak eksepsi atau keberatan tim pengacara bekas Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng, terdakwa korupsi dana pendidikan gratis dan pencucian uang. "Keberatan yang dilayangkan itu sudah masuk materi perkara," kata Pudjo Hunggul, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan sela, kemarin.

Hakim berpendapat materi keberatan tim pengacara terdakwa tidak menyinggung soal konstruksi dakwa

...

Berita Lainnya