Perda Rumah Kos Berlaku Mulai 2014

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar akan tetap memberlakukan pengaturan rumah kos. Peraturan Daerah Nomor 10 tentang Rumah Kos, yang sudah terbit sejak 2011, itu akan berlaku efektif pada Januari 2014. "Saat ini sedang disosialisasi kepada pemilik usaha rumah kos," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Muhammad Alham Arifin, di Balai Kota Makassar, kemarin.

Selasa, 23 Juli 2013

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar akan tetap memberlakukan pengaturan rumah kos. Peraturan Daerah Nomor 10 tentang Rumah Kos, yang sudah terbit sejak 2011, itu akan berlaku efektif pada Januari 2014. "Saat ini sedang disosialisasi kepada pemilik usaha rumah kos," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Muhammad Alham Arifin, di Balai Kota Makassar, kemarin.

Satuan Polisi Pamong Praja akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan d

...

Berita Lainnya