Tunjangan Hari Raya Dibayar pada H-7

MAKASSAR -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Saggaf Saleh, mengatakan tunjangan hari raya untuk para pegawai wajib dibayarkan tujuh hari sebelum Idul Fitri. Dinas Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran ke 12 ribu perusahaan soal pembayaran THR tersebut.

"Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, akan ditegur," ujar Saggaf, kemarin.

Sabtu, 20 Juli 2013

MAKASSAR -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Saggaf Saleh, mengatakan tunjangan hari raya untuk para pegawai wajib dibayarkan tujuh hari sebelum Idul Fitri. Dinas Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran ke 12 ribu perusahaan soal pembayaran THR tersebut.

"Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, akan ditegur," ujar Saggaf, kemarin.

Menurut Sagaf, nilai THR yang dikeluarkan disesuaikan dengan masa kerja pegawai. T

...

Berita Lainnya