Terdakwa Pembunuhan Divonis 20 Tahun Bui

Pengacara menilai seharusnya hakim tidak sepenuhnya memenuhi tuntutan jaksa.

Jumat, 19 Juli 2013

MAKASSAR -- Taruddin Daeng Rola, 40 tahun, divonis hukuman 20 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban," kata ketua majelis hakim, Iswahyu Widodo, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Terdakwa membunuh rekannya sendiri yang bernama Novan Johan, 28 tahun, secara sadis. Dalam putusan, hakim menyebutkan terdakwa menusuk korban sebanyak 27 kali. "Terdakwa mendatangi korban dengan memb

...

Berita Lainnya