Organda Sepakat Kenaikan Tarif 20 Persen

Awalnya pengusaha angkutan itu menuntut kenaikan tarif hingga 28 persen.

Jumat, 19 Juli 2013

MAKASSAR - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Sulawesi Selatan bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat sepakat menaikkan tarif angkutan umum 20 persen.

"Tarif yang kami sepakati jauh di bawah kesepakatan awal dinas dan Organda sebesar 28 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Sulawesi Selatan Masykur Sulthan setelah menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, ke

...

Berita Lainnya