Jaksa Nilai Eksepsi Tenriadjeng Tidak Beralasan

Hakim akan membacakan putusan sela pada sidang Rabu mendatang.

Rabu, 17 Juli 2013

MAKASSAR -- Tim jaksa penuntut umum kasus dugaan korupsi dana pendidikan Kota Palopo menolak keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum bekas Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng.

"Keberatan pengacara tidak memiliki dasar dan alasan jelas," kata jaksa Muhammad Yusuf Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Tenriadjeng menjadi terdakwa kasus korupsi dana pendidikan gratis Palopo pada 2011 dan pencucian uang. Akibat tindakan itu, neg

...

Berita Lainnya