Pengusaha Tambang Harus Bangun Smelter
MAKASSAR - Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia Sulawesi Selatan mendukung pemerintah untuk menerapkan aturan bahwa perusahaan tambang harus memiliki pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang berlaku efektif pada 2014. "Pengusaha itu harus mengolah dulu hasil tambangnya. Dengan adanya smelter, produksi hasil tambang bisa ditingkatkan," kata Zulkarnaen kemarin.
Rabu, 17 Juli 2013
MAKASSAR - Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia Sulawesi Selatan mendukung pemerintah untuk menerapkan aturan bahwa perusahaan tambang harus memiliki pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang berlaku efektif pada 2014. "Pengusaha itu harus mengolah dulu hasil tambangnya. Dengan adanya smelter, produksi hasil tambang bisa ditingkatkan," kata Zulkarnaen kemarin.
Sesuai dengan aturan, mulai
...