Panwaslu: Staf Gubernur Langgar UU Kepegawaian

MAKASSAR -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar akhirnya menetapkan Abdul Haris, yang diketahui sebagai staf Gubernur Sulawesi Selatan, melanggar Undang-Undang Kepegawaian.

Abdul diketahui membantu calon Wali Kota Makassar, Irman Yasin Limpo, saat melakukan sosialisasi di Kecamatan Tallo pada 27 Juni lalu.

Senin, 15 Juli 2013

MAKASSAR -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar akhirnya menetapkan Abdul Haris, yang diketahui sebagai staf Gubernur Sulawesi Selatan, melanggar Undang-Undang Kepegawaian.

Abdul diketahui membantu calon Wali Kota Makassar, Irman Yasin Limpo, saat melakukan sosialisasi di Kecamatan Tallo pada 27 Juni lalu.

"Sudah ada hasil kajiannya. Dia dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,

...

Berita Lainnya