DPRD Tolak Kenaikan Tarif Angkutan 28 Persen

Sopir sejumlah angkutan umum sudah menaikkan tarif sekitar 30 persen.

Rabu, 10 Juli 2013

MAKASSAR - Komisi D (Bidang Pembangunan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan menolak skema kenaikan tarif angkutan yang diajukan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Sulawesi Selatan sebesar 28 persen.

Penolakan kenaikan tarif sebesar itu disampaikan oleh Komisi dalam rapat koordinasi antara Komisi D dan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika serta Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulawesi Selatan di ruang Komis

...

Berita Lainnya