30 Perusahaan Nakal Terancam Ditutup

MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros memperingatkan 30 perusahaan yang tidak memiliki izin. Perusahaan yang kebanyakan beroperasi di kawasan industri Kecamatan Marusu itu terancam ditutup.

Rabu, 10 Juli 2013

MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros memperingatkan 30 perusahaan yang tidak memiliki izin. Perusahaan yang kebanyakan beroperasi di kawasan industri Kecamatan Marusu itu terancam ditutup.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja Maros, Edy Burhan, mengatakan berkali-kali surat peringatan yang dikirim tak diindahkan. "Kami sudah bosan berkirim surat, makanya kami turun langsung mendata pada Senin lalu. Hasilnya, beberapa

...

Berita Lainnya