Calon Wali Kota dan Legislator Dilarang Berkampanye di Masjid

Tidak dibenarkan rumah ibadah dipakai untuk kampanye terselubung.

Rabu, 10 Juli 2013

MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melarang semua calon wali kota-wakil wali kota dan calon legislator berkampanye di masjid. "Ramadan harus dijaga kesuciannya," ujar Ketua MUI Sulawesi Selatan, M. Sanusi Baco, kemarin.

Menurut Sanusi, kepentingan individu, golongan, dan organisasi yang menjadikan masjid sebagai ajang sosialisasi atau mengkampanyekan diri di depan jemaah masjid itu tidak bisa dibiarkan. "Kami tidak membenark

...

Berita Lainnya