Korupsi Kredit Fiktif Berlanjut ke Pengadilan Tinggi

MAKASSAR - Proses hukum kasus korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk cabang Somba Opu, Makassar, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Makassar. Jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan materi untuk upaya hukum banding.

Rabu, 10 Juli 2013

MAKASSAR - Proses hukum kasus korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk cabang Somba Opu, Makassar, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Makassar. Jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan materi untuk upaya hukum banding.

"Kami banding karena menilai putus­an hakim sangat rendah," kata jaksa penuntut umum, Muhammad Yusuf Putra, kemarin.

Yusuf mengatakan putusan hakim terhadap terdakwa, Tajang H.S., tidak lebih dari setengah tuntu

...

Berita Lainnya