UKM Diharapkan Setorkan Sendiri Pajaknya

MAKASSAR - Usaha kecil dan menengah yang terkena pajak 1 persen diharapkan menghitung dan membayar sendiri pajaknya ke kantor pajak. Kepala Bidang P2 Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara, Hamdi Aniza Pertama, mengatakan pelaku usaha UKM yang beromzet Rp 4,8 miliar per tahun diharapkan membayar sendiri pajaknya tanpa menunggu petugas pajak.

Jumat, 5 Juli 2013

MAKASSAR - Usaha kecil dan menengah yang terkena pajak 1 persen diharapkan menghitung dan membayar sendiri pajaknya ke kantor pajak. Kepala Bidang P2 Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara, Hamdi Aniza Pertama, mengatakan pelaku usaha UKM yang beromzet Rp 4,8 miliar per tahun diharapkan membayar sendiri pajaknya tanpa menunggu petugas pajak.

"Sistem perpajakan kita self-asessment, tidak a

...

Berita Lainnya