Hakim Tinggi Perintahkan Jaksa Tahan Terdakwa Korupsi Selayar

MAKASSAR - Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menolak permohonan banding Sudirman, terdakwa kasus korupsi pengadaan tiang listrik Kepulauan Selayar. "Ada perintah hakim untuk menahan terdakwa," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Maringan Marpaung, kemarin.

Kamis, 4 Juli 2013

MAKASSAR - Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menolak permohonan banding Sudirman, terdakwa kasus korupsi pengadaan tiang listrik Kepulauan Selayar. "Ada perintah hakim untuk menahan terdakwa," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Maringan Marpaung, kemarin.

Pengadilan Tinggi menguatkan putusan hakim tingkat pertama dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 365 juta subsid

...

Berita Lainnya