Melanggar Perda Rokok, Izin Usaha Akan Dicabut

MAKASSAR -- Peraturan Daerah Kawasan Bebas Rokok dalam waktu dekat akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Salah satu sanksi yang termuat dalam peraturan daerah itu adalah lembaga atau perusahaan yang melanggar akan dicabut izin usahanya. "Jika ada lembaga atau perusahaan yang tidak menyediakan ruang asap, kami akan mencabut izin usahanya," kata anggota panitia khusus Peraturan Daerah Kawasan Bebas Rokok, Soewarno Sudirman, kepada Tempo kemarin.

Rabu, 3 Juli 2013

MAKASSAR -- Peraturan Daerah Kawasan Bebas Rokok dalam waktu dekat akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Salah satu sanksi yang termuat dalam peraturan daerah itu adalah lembaga atau perusahaan yang melanggar akan dicabut izin usahanya. "Jika ada lembaga atau perusahaan yang tidak menyediakan ruang asap, kami akan mencabut izin usahanya," kata anggota panitia khusus Peraturan Daerah Kawasan Bebas Rokok, Soewarno Sudirma

...

Berita Lainnya