Pembunuh Mahasiswa Divonis 15 Tahun Bui

MAKASSAR - Abisar, 23 tahun, terdakwa pembunuhan di Hotel Clarion Makassar, divonis 15 tahun penjara. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rabu, 3 Juli 2013

MAKASSAR - Abisar, 23 tahun, terdakwa pembunuhan di Hotel Clarion Makassar, divonis 15 tahun penjara. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hakim menilai terdakwa bersalah telah menghilangkan nyawa dan melukai seseorang. "Terdakwa terbukti menikam korban yang mengakibatkan tewas," kata ketua majelis hakim Maringan Marpaung saat membacakan putusan d

...

Berita Lainnya