Anak Supomo Guntur Langgar Undang-Undang Kepegawaian
Juru bicara Supomo-Kadir menyesalkan keputusan Panitia Pengawas.
Senin, 1 Juli 2013
MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Makassar menyatakan anak calon Wali Kota Makassar Supomo Guntur, Sulyadi Perdana Putra, melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian. Sebagai Lurah Sinrijala, Sulyadi dianggap tidak netral menjelang pemilihan Wali Kota Makassar.
"Lurah Sinrijala, Sulyadi, melanggar Undang-Undang Kepegawaian," kata juru bicara Panitia Pengawas, Dede Arwinsyah, kepada Tempo kemarin.
Sulyadi diperiksa P
...