Anak Supomo Guntur Langgar Undang-Undang Kepegawaian

Juru bicara Supomo-Kadir menyesalkan keputusan Panitia Pengawas.

Senin, 1 Juli 2013

MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Makassar menyatakan anak calon Wali Kota Makassar Supomo Guntur, Sulyadi Perdana Putra, melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian. Sebagai Lurah Sinrijala, Sulyadi dianggap tidak netral menjelang pemilihan Wali Kota Makassar.

"Lurah Sinrijala, Sulyadi, melanggar Undang-Undang Kepegawaian," kata juru bicara Panitia Pengawas, Dede Arwinsyah, kepada Tempo kemarin.

Sulyadi diperiksa P

...

Berita Lainnya