Tempat Hiburan Dilarang Buka Saat Ramadan

Yang boleh beroperasi hanya tempat biliar dengan waktu buka terbatas.

Rabu, 26 Juni 2013

MAKKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengancam akan mencabut izin tempat hiburan malam yang beroperasi pada bulan Ramadan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Usaha Kepariwisataan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Alham Arifin mengatakan, tiga hari menjelang Ramadan, semua tempat hiburan malam harus ditutup. "Kami siapkan 10 sampai 20 personel yang akan turun beroperasi di bulan Ramadan. Kalau ada tempat hiburan yan

...

Berita Lainnya