Tarif Pete-pete Naik Jadi Rp 4.000

Kenaikan tarif menunggu persetujuan Dewan.

Kamis, 20 Juni 2013

MAKASSAR -- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Sulawesi Selatan dan Organisasi Angkutan Darat menyepakati besaran kenaikan tarif angkutan hanya mencapai 20 persen dalam rapat koordinasi kemarin. Kenaikan itu lebih rendah daripada usul Organda sebesar 35-40 persen.

Kepala Dinas Perhubungan Masykur A. Sulthan mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan, besaran kenaikan tarif angkutan maksimal 20 persen . "Seluruh operator dan pen

...

Berita Lainnya