Terdakwa Dituntut 15 Tahun Bui

Polisi belum mendeteksi keberadaan pelaku penikaman.

Rabu, 19 Juni 2013

MAKASSAR - Abisar, 23 tahun, terdakwa penikaman di Hotel Clarion Makassar, yang menyebabkan korban tewas, dituntut 15 tahun penjara. Jaksa Arie Chandra menjerat terdakwa dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Terdakwa terbukti melakukan penikaman yang mengakibatkan tewasnya korban," kata Arie di Pengadilan Negeri Makassar kemarin. Insiden di lantai basement pada 27 Januari

...

Berita Lainnya