Denda Rp 50 Juta buat Pelaku

Pemerintah akan menyediakan 50 tong sampah baru.

Senin, 17 Juni 2013

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar akan mendenda Rp 50 juta bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan di sekitar Pantai Losari pada tahun ini. "Bulan depan, kami akan mensosialisasikan dengan memasang papan bicara bertuliskan dilarang membuang sampah sembarangan," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar, Muhammad Kasim, kemarin.

Pemerintah, kata Kasim, akan menyediakan 50 tong sampah baru di sekitar Pantai Losari dengan bi

...

Berita Lainnya