Setahun Penjara buat Terdakwa Korupsi Instalasi

MAKASSAR -- Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan instalasi pengolahan air limbah di Rumah Sakit Ajappange, Kabupaten Soppeng, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. "Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam mengerjakan proyek tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Isjuaedi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Kamis, 13 Juni 2013

MAKASSAR -- Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan instalasi pengolahan air limbah di Rumah Sakit Ajappange, Kabupaten Soppeng, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. "Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam mengerjakan proyek tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Isjuaedi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Selain hukuman badan, dua terdakwa, Unru Hekon dan Suheri, diharuskan membayar denda Rp 50 juta. Unru adalah Direk

...

Berita Lainnya