Kejaksaan Sudah Temukan Penyimpangan

Tiga tahun proyek berjalan, pengerjaan baru 30 persen

Kamis, 13 Juni 2013

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya berhasil menemukan indikasi penyimpangan pada proyek pembangunan Gedung Olahraga Malili, di Luwu Timur. "Ternyata setelah tiga tahun berjalan, baru sekitar 30 persen konstruksi bangunan dikerjakan. Itu sebuah kejanggalan," kata Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir, kemarin.

Sebab, seharusnya, menurut Chaerul Amir, bangunan stadion itu sudah bisa selesai hingga 75 persen. Tahapan pembangunan pa

...

Berita Lainnya