Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Pengedar Sabu-sabu

Hakim tidak menemukan bukti terdakwa pengedar narkoba.

Rabu, 5 Juni 2013

BULUKUMBA - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bulukumba, A. Muhammad Adry, mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi terkait dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap pelaku pengedar narkoba yang divonis jauh di bawah tuntutan jaksa.

"Sudah jelas bahwa terpidana Syahruddin bin Mappi bukan perantara, tapi memang pengedar sabu-sabu, tapi dihukum lebih ringan dari tuntutan," kata dia kemarin.

Pe

...

Berita Lainnya