Kasus Reklamasi Pantai

Kejaksaan Meneliti Berkas Tersangka

Jumat, 24 Mei 2013

MAKASSAR - Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat menerima berkas perkara Soedirjo Aliman alias Jen Tang, tersangka reklamasi Pantai Losari ilegal.

"Jaksa baru menerima dan meneliti berkas," kata juru bicara Kejaksaan, Nur Alim Rachim, kemarin.

Nur Alim mengatakan penyidik memiliki waktu tujuh hari sebelum menyatakan sikap, yakni menolak atau menerima berkas perkara. Berkas akan dikembalikan kepada penyidik Kepolisian Daerah

...

Berita Lainnya