Kima Siapkan 30 Hektare Lahan untuk Relokasi Gudang

Sejak 2009, Dinas Perindustrian tidak lagi mengeluarkan izin tanda daftar gudang.

Selasa, 21 Mei 2013

MAKASSAR -- PT Kawasan Industri Makassar (Kima) menyiapkan 30 hektare lahan untuk menampung relokasi gudang di dalam kota oleh Pemerintah Kota Makassar. Sebelumnya, Wali Kota Ilham Arief Sirajuddin telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2007 tentang Larangan Pengoperasian Gudang Dalam Kota.

Direktur Utama PT Kima, Bachder Djohan, mengatakan pihaknya tengah melakukan pengadaan dan penataan lahan untuk pembangunan gudang Kima itu.

...

Berita Lainnya