Fasilitas Umum Dijual, Pengembang Diperiksa

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan memanggil sejumlah pengembang dalam dugaan penjualan fasilitas umum dan sosial. "Ada dua pengembang yang dilaporkan melakukan jual-beli lahan umum itu," kata juru bicara Kejaksaan Nur Alim Rachim, kemarin.

Sabtu, 11 Mei 2013

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan memanggil sejumlah pengembang dalam dugaan penjualan fasilitas umum dan sosial. "Ada dua pengembang yang dilaporkan melakukan jual-beli lahan umum itu," kata juru bicara Kejaksaan Nur Alim Rachim, kemarin.

Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Asindo Indah Griyatama dan PT Timurama. Kedua pengembang inilah yang diduga menjalankan bisnis lahan fasilitas umum dan sosial di beberapa lokasi.

...

Berita Lainnya