Polisi Pengedar Sabu Terancam 12 Tahun Penjara
Hukuman terhadap polisi pengedar narkotik dinilai tidak memberikan efek jera.
Jumat, 10 Mei 2013
MAKASSAR - Anggota Kepolisian Sektor Bajeng, Kabupaten Gowa, Brigadir Kepala Rusli, terancam hukuman 12 tahun penjara karena terlibat kasus narkotik, sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu. "Tersangka melanggar Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Direktur Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Bambang Sukardi, Rabu lalu.
Tim Direktorat Narkoba Polda meringkus Rusli Senin diniha
...