Dituduh Terima Pelicin, Kasi Pidana Umum Laporkan Stafnya

WATAMPONE - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Watampone, Rahman Morra, melaporkan stafnya sendiri ke Kepolisian Resor Bone, Selasa lalu. Ia kesal dituduh oleh Andi Sunarti, 27 tahun, menerima uang pelicin Rp 17 juta untuk memudahkan pengembalian barang bukti sebuah mobil. "Stafnya dilaporkan atas tindakan yang tidak menyenangkan. Laporannya sedang diproses," kata juru bicara Polres Bone, Iptu Andi Abdurrachman, Rabu lalu.

Jumat, 10 Mei 2013

WATAMPONE - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Watampone, Rahman Morra, melaporkan stafnya sendiri ke Kepolisian Resor Bone, Selasa lalu. Ia kesal dituduh oleh Andi Sunarti, 27 tahun, menerima uang pelicin Rp 17 juta untuk memudahkan pengembalian barang bukti sebuah mobil. "Stafnya dilaporkan atas tindakan yang tidak menyenangkan. Laporannya sedang diproses," kata juru bicara Polres Bone, Iptu Andi Abdurrachman, Rabu lalu.

Rahman mengatakan

...

Berita Lainnya