Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terdakwa

MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan dari Direktur PT A Tiga Sengkang, Tajang H.S. "Gugatan terdakwa telah melampaui batas kewenangannya," kata Nathan Lambe, hakim tunggal dalam sidang itu, kemarin.

Selasa, 7 Mei 2013

MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan dari Direktur PT A Tiga Sengkang, Tajang H.S. "Gugatan terdakwa telah melampaui batas kewenangannya," kata Nathan Lambe, hakim tunggal dalam sidang itu, kemarin.

Tajang menggugat Kejaksaan Negeri Makassar perihal penahanan yang dilakukan, menurutnya, tidak sesuai dengan prosedur. Tapi, hakim berpendapat bahwa penahanan terdakwa oleh jaksa telah sesuai dengan prosedu

...

Berita Lainnya