Pindah Partai, 11 Legislator Diminta Mundur

Jika lewat dari tenggat, akan dicoret KPU dari daftar calon legislator.

Sabtu, 27 April 2013

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan meminta 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan mundur karena telah berpindah partai. Komisi memberi tenggat hingga 18 Juli mendatang.

"Lewat dari itu, kami akan coret dari daftar calon legislator," kata Jayadi Nas, Ketua KPU Sulawesi Selatan, saat dihubungi, kemarin. Dia mengatakan ancaman ini didasari larangan bagi seorang calon anggota Dewan berada di dua partai politik.

Misr

...

Berita Lainnya