Pengadilan Tinggi Ringankan Vonis Anwar Beddu

Kuasa hukum menilai putusan tersebut belum maksimal.

Kamis, 25 April 2013

MAKASSAR - Hakim Pengadilan Tinggi Makassar memperingan vonis Muhammad Anwar Beddu, terdakwa korupsi dana Bantuan Sosial Sulawesi Selatan 2008. "Terdakwa hanya divonis 19 bulan penjara," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Maringan Marpaung, kepada wartawan kemarin.

Majelis hakim yang diketuai Salam Ali dan beranggotakan Hery Sukemi serta Fatma Deliman itu juga mengurangi denda sebesar Rp 50 juta. Di pengadilan tingkat pert

...

Berita Lainnya