Penyitaan Aset Tenriadjeng Tunggu Pengadilan

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menunggu jawaban Pengadilan Negeri Makassar soal permohonan penyitaan aset Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng. "Penyitaan dilakukan jika sudah ada penetapan pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Chaerul Amir, kemarin.

Terdapat dua rumah dan satu rumah toko di Makassar, serta satu rumah di Palopo, milik pejabat yang tersandung kasus pencucian uang itu, yang dibidik kejaksaan. "Kami telah mengidentifikasi aset tersebut sebagai kekayaan tersangka," ujar Chaerul. Undang-Undang 15 Nomor 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang memungkinkan penyitaan aset untuk menutupi kerugian negara.

Kamis, 25 April 2013

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menunggu jawaban Pengadilan Negeri Makassar soal permohonan penyitaan aset Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng. "Penyitaan dilakukan jika sudah ada penetapan pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Chaerul Amir, kemarin.

Terdapat dua rumah dan satu rumah toko di Makassar, serta satu rumah di Palopo, milik pejabat yang tersandung kasus pencucian uang itu, yang dibidik kejaksaan. "Kami tel

...

Berita Lainnya