Jaksa Dinilai Langgar Prosedur dalam Kasus Kredit Fiktif

MAKASSAR -- Tim kuasa hukum Tajang H.S., terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di PT BNI (Persero) Tbk Makassar, resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. "Kami ingin menggugat tindakan jaksa yang kami anggap telah melanggar prosedur hukum," kata Rustan, anggota tim kuasa hukum terdakwa, kemarin.

Rustan mengatakan menggugat jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar dengan menggunakan Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurut Rustan, tidak seorang pun dapat dikenai penangkapan dan penahanan selain atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah.

Selasa, 23 April 2013

MAKASSAR -- Tim kuasa hukum Tajang H.S., terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di PT BNI (Persero) Tbk Makassar, resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. "Kami ingin menggugat tindakan jaksa yang kami anggap telah melanggar prosedur hukum," kata Rustan, anggota tim kuasa hukum terdakwa, kemarin.

Rustan mengatakan menggugat jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar dengan menggunakan Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor

...

Berita Lainnya