Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Praperadilankan Kejaksaan

Selama materi kasasi belum di hakim agung, hakim banding masih memiliki kewenangan.

Senin, 22 April 2013

MAKASSAR -- Tim kuasa hukum Tajang H.S., terdakwa korupsi kredit fiktif di PT BNI (Persero) Tbk Makassar, mengajukan praperadilan atas penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Makassar. "Mereka sangat sewenang-wenang dan arogan menegakkan aturan," kata Muhammad Iqbal, kuasa hukum terdakwa, kemarin.

Selain itu, tim kuasa hukum akan mengadukan tindakan jaksa ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan. "Materi laporan

...

Berita Lainnya