Terdakwa Kredit Fiktif Divonis 6 Tahun Bui

MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding Tajang H.S., terdakwa korupsi kredit fiktif di PT BNI (Persero) Tbk Makassar. "Vonis terdakwa malah ditambah menjadi 6 tahun," kata Makmur, juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Rabu, 17 April 2013

MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding Tajang H.S., terdakwa korupsi kredit fiktif di PT BNI (Persero) Tbk Makassar. "Vonis terdakwa malah ditambah menjadi 6 tahun," kata Makmur, juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Makmur mengatakan putusan banding itu baru diterima majelis hakim, pekan lalu. Selain hukuman penjara, terdakwa diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

"Terdakwa juga d

...

Berita Lainnya