Sopir Bus Jadi Tersangka Pengedar Sabu

Peluang besar membongkar sindikat pemasok.

Sabtu, 13 April 2013

MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Baharuddin alias Bahar, 38 tahun, sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotik jenis sabu. Menurut Kepala BNN Sulawesi Selatan Komisaris Besar Richard Nainggolan, Bahar terbukti mengkonsumsi dan mengedarkan sabu. Dia dijerat dengan Pasal 125 dan Pasal 126 tentang Narkotik. "Tersangka bertindak sebagai pengkonsumsi dan juga pengedar," kata dia kemarin.

Sopir angkutan antardaer

...

Berita Lainnya