Korupsi Pendidikan Gratis, Kejaksaan Segera Eksekusi Terpidana

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Palopo segera mengeksekusi dua terpidana korupsi dana pendidikan gratis di Kota Palopo. "Pekan ini keduanya akan menjalani hukuman," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Ashari Syam, kepada Tempo kemarin.

Rabu, 10 April 2013

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Palopo segera mengeksekusi dua terpidana korupsi dana pendidikan gratis di Kota Palopo. "Pekan ini keduanya akan menjalani hukuman," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Ashari Syam, kepada Tempo kemarin.

Terpidana adalah bekas Kepala Dinas Pendidikan Palopo Muhammad Yamin yang divonis 18 bulan penjara. Satu terpidana lainnya adalah Ridwan A sebagai pejabat pembuat komitmen program pendidikan gratis yang divonis 1 tahun bu

...

Berita Lainnya