Temuan BPK, Kejaksaan Tinggi Berutang Rp 16 Miliar

Ada terpidana korupsi yang memilih menjalani dipenjara daripada mengganti uang negara.

Selasa, 9 April 2013

MAKASSAR -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya temuan senilai Rp 16,5 miliar dari uang pengganti perkara korupsi yang belum ditagih Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.

"Itu yang kami koreksi karena seharusnya uang itu sudah ditagih kepada terpidana korupsi," kata Ketua Tim Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat, Yahya Sacawiria, di Makassar, kemarin.

Yahya bersama legislator DPR lainnya menggelar kun

...

Berita Lainnya