SPT Bisa Disetorkan via Pos

Penyerahan setelah 31 Maret didenda Rp 100 ribu.

Senin, 1 April 2013

MAKASSAR - Penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan untuk orang pribadi periode 2012 berakhir pukul 00.00 Wita, kemarin. Wajib pajak yang belum menyerahkan SPT pada 31 Maret karena kantor pajak tutup bisa menyerahkannya melalui pos atau pengiriman tercatat.

"Bukti pengiriman dianggap sebagai tanda tanggal penerimaan," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan

...

Berita Lainnya