Bekas Pejabat Bank Sulselbar Bone Divonis 20 Bulan Bui

MAKASSAR -- Bekas Kepala Bagian Pemasaran PT Bank Sulselbar cabang Bone, Firman Tamim, divonis 20 bulan penjara. "Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara," kata Muhammad Damis, ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Selasa, 26 Maret 2013

MAKASSAR -- Bekas Kepala Bagian Pemasaran PT Bank Sulselbar cabang Bone, Firman Tamim, divonis 20 bulan penjara. "Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara," kata Muhammad Damis, ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Firman hanya dikenai pidana badan. Hakim tidak mengharuskan terdakwa membayar denda ataupun pengembalian kerugian negara. "Terdakwa tidak terbukti menikmati u

...

Berita Lainnya