Hakim Tipikor Diadukan ke Komisi Yudisial dan MA

Terdakwa pernah buron. Setelah ditangkap, ia malah ditahan di luar.

Senin, 25 Maret 2013

MAKASSAR - Lembaga pegiat antikorupsi, Anti-Corruption Committee, akan mengadukan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Hakim mengalihkan status tahanan Haji Tajang dari tahanan penjara menjadi tahanan kota. Padahal, terdakwa korupsi kredit fiktif Rp 41 miliar di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk cabang Somba Opu itu pernah buron.

"Surat akan kami layangkan ke Komisi Yudisial dan B

...

Berita Lainnya