Kejaksaan Menilai Pemerintah Kota Langgar Aturan

Dana itu dikembalikan jika ada persetujuan dan penetapan dari DPRD Makassar.

Senin, 25 Maret 2013

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menilai Pemerintah Kota Makassar telah melanggar aturan realisasi penggunaan dana pendidikan gratis 2012. "Mereka tidak menyalurkan dan mengembalikan uang," kata Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan, Muhajirin Rahim, kemarin.

Muhajirin menegaskan, dana pendidikan gratis yang tidak digunakan wajib dikembalikan sebelum tahun berjalan berakhir. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nom

...

Berita Lainnya