Pengusaha Hiburan Tetap Tolak Kenaikan Tarif Pajak

Pajak sebesar 50 persen berlaku pada Juli-September 2013.

Jumat, 15 Maret 2013

MAKASSAR -- Pengusaha hiburan tetap menolak kenaikan tarif pajak yang diberlakukan Pemerintah Kota Makassar. Mereka keberatan dengan tarif pajak hiburan yang semula 30 persen menjadi 50 persen. "Pajak itu sudah tidak ideal lagi. Kami boikot dulu, tidak membayar pajak," kata Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar, Zulkarnain Ali Naru, kemarin.

Sebelumnya, penolakan terhadap kenaikan tarif pajak itu telah beberapa kali disampaikan pengusaha. Menurut

...

Berita Lainnya