Terpidana Korupsi Pendidikan Gratis Akan Dieksekusi

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Palopo segera mengeksekusi terdakwa kasus korupsi pendidikan gratis Kota Palopo. "Terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan hakim," kata Greafik Loserte, jaksa penuntut umum, kemarin.

Rabu, 13 Maret 2013

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Palopo segera mengeksekusi terdakwa kasus korupsi pendidikan gratis Kota Palopo. "Terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan hakim," kata Greafik Loserte, jaksa penuntut umum, kemarin.

Dua terdakwa dalam kasus itu adalah bekas Kepala Dinas Pendidikan Palopo Muhammad Yamin dan Ridwan A. selaku pejabat pembuat komitmen program pendidikan gratis. Yamin belum menyatakan menerima putusan itu. Sedangkan Ridwan mengaku s

...

Berita Lainnya