Maros Terbagi Menjadi Empat Daerah Pemilihan

Jatah kursi legislatif tidak berubah.

Rabu, 13 Maret 2013

MAROS -- Komisi Pemilihan Umum Pusat menolak usulan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros atas rancangan susunan daerah pemilihan (dapil) dalam pemilihan legislatif 2014 menjadi enam dapil.

KPU Pusat hanya menyetujui penambahan satu dapil yang semula tiga menjadi empat dapil. Ketentuan ini akan diberlakukan pada Pemilihan Umum 2014. "Dapil satu pada Pemilu 2009 akan dipecah menjadi dua dapil (pada Pemilu 2014)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum D

...

Berita Lainnya