Rekening Wali Kota Palopo Akan Diblokir

Pengacara Tenriadjeng mengklaim uang negara yang belum dikembalikan tinggal Rp 800 juta.

Kamis, 7 Maret 2013

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akan mengajukan permintaan pemblokiran terhadap rekening milik Wali Kota Palopo, Andi Patedungi Tenriadjeng. "Penyidik akan mencari uang tunai tersangka untuk disita," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Nur Alim Rachim, di kantornya, kemarin.

Pemblokiran ini merupakan upaya pengembalian kerugian negara. Pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan Tenriadjeng mengungkap fakta bahwa sebagian be

...

Berita Lainnya